Tim Kuasa Hukum Mury Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Jabar

 


Priangan Ekspres – Tim kuasa hukum Mury, pemilik Mureeskin Clinic, mengungkap dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (28/2). Tim yang telah menerima kuasa sejak 6 Februari 2025 ini terdiri dari Didik Sumariyanto, S.H., M.H., Gun Gun Gunawan, S.H., M.M., Putri Ilmia Dzikri Anindhita, S.H., M.H., Tohonan Marpaung, S.H., Mochamad Fatturohman Naufhal, S.H., dan Patar Yonathan Siagian, S.H.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kasus ini bermula di Cirebon pada Agustus 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut berkaitan dengan investasi yang ditawarkan oleh terlapor AAL kepada korban, dengan janji keuntungan sebesar 10%. Mury telah menyetor dana secara bertahap dengan total sekitar Rp2 miliar, namun hingga kini tidak ada pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan oleh AAL.

Tim kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat dengan terlapor AAL. Hingga saat ini, proses hukum telah mencapai tahap pemeriksaan saksi, di mana delapan saksi telah memberikan keterangan kepada kepolisian.

Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum telah melayangkan dua kali somasi kepada AAL, yaitu pada 6 Februari dan 10 Februari 2025. Pada 14 Februari 2025, AAL sempat membuat surat pernyataan di hadapan kuasa hukum korban, berjanji mengembalikan seluruh dana pada 27 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada realisasi pengembalian dana dari pihak terlapor.



Dalam kesempatan yang sama, Mury turut menjelaskan bahwa AAL merupakan salah satu pasien VIP di kliniknya di Cirebon. Pada Agustus 2024, AAL menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan 10% dalam waktu singkat. Sebagai seorang selebgram asal Cirebon, AAL kerap mengunggah konten bisnisnya serta mengklaim memiliki koneksi dengan pejabat tertentu, yang semakin meyakinkan calon investor. Akibat tawaran tersebut, Mury tergiur dan menyetor dana secara bertahap hingga mencapai Rp2 miliar. Namun, hingga kini, modal serta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan AAL diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Selain itu, mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa kejelasan. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan. (DS)

Posting Komentar

0 Komentar